Bersama Anak, 2 PSK Air Sebakul Ditangkap
BENGKULU, BE - Tidak seperti penertiban-penertiban sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pekerja seks komersil (PSK) yang beroperasi di Terminal Air Sebakul. Dua PSK masing-masing berinisial Mi (28) dan Re (29), warga Perumahan Alpatindo, diamankan di kantor Satpol PP saat tengah mencari pelanggan di terminal tersebut. Sambil menangis, Re menceritakan bahwa kehidupannya sebagai PSK murni karena keterpaksaan. Ia mengatakan, sejak ditinggal suaminya 2 tahun yang lalu, ia terpaksa membesarkan kedua anaknya yang ikut diangkut Satpol PP saat penertiban dilakukan. \"Saya mau bekerja apa hanya lulusan SD. Sudah 2 tahun sejak dicerai oleh suami saya harus menyekolahkan anak saya. Saya sudah coba kerjaan lain, tidak ada yang mau terima. Ini semua saya lakukan hanya demi agar anak saya bisa sekolah dan menjadi orang besar,\" katanya. Senada dibeberkan Mi. Mi mengaku mangkal setiap hari dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Umumnya ia menjual jasanya sebesar Rp 150 ribu untuk melakukan kencan sesaat dengan pria hidung belang. \"Kadang-kadang dapat kadang-kadang tidak. Kalau dapat setelah \'main\' kami serahkan Rp 25 ribu untuk penjaga kami di sana. Biasanya sehari bisa 2 tamu. Ada sopir angkot, sopir truk, macam-macam. Uang yang kami dapatkan biasanya untuk membayar uang kontrakan, makan, dan lain-lain,\" tuturnya. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengungkapkan, penertiban yang mereka lakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah akan praktik prostitusi yang berjalan di kawasan aset milik pemerintah tersebut. Para PSK dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu. \"Mereka kita kenakan tindak pidana ringan. Tapi statusnya akan kita tentukan setelah penyelidikan. Mereka kita amankan karena masyarakat di sana sudah mengeluh resah dengan aktifitas PSK,\" paparnya. Sementara terhadap kedua anak yang para PSK ini bawa, Jahin menegaskan akan melepas mereka kembali ke rumah. Namun ia memastikan bahwa kedua PSK tersebut tidak akan mengalami penahanan. \"Mereka akan kita mintai keterangan dulu. Kalau memang ada ditemukan bukti-bukti pelanggaran nanti akan kita serahkan kepada Pengadilan Negeri. Penertiban yang sama akan kami lakukan terhadap pelanggar Perda lainnya,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: